Pencarian

DPRD Kaltim Minta Perizinan Tambang MBLB Dipangkas, Ini Syarat Teknis yang Tak Bisa Dihapus

Kamis, 27 Agustus 2026 • 00:58:31 WIB
DPRD Kaltim Minta Perizinan Tambang MBLB Dipangkas, Ini Syarat Teknis yang Tak Bisa Dihapus
Rapat kerja Komisi III DPRD Kaltim bersama Dinas ESDM membahas Raperda MBLB di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (26/8/2026).

SAMARINDA — Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang MBLB yang tengah dibahas DPRD Kalimantan Timur tidak hanya mengatur percepatan izin, tetapi juga membuka ruang legalisasi bagi pertambangan rakyat. Langkah ini dinilai strategis untuk mengerek Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjawab kebutuhan kepastian hukum bagi penambang skala kecil.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kaltim bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (26/8/2026). Salah satu poin krusial yang disorot adalah pembagian kewenangan pengawasan antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat yang dinilai masih menjadi ganjalan.

Legalisasi Tambang Rakyat dan Kewenangan Pengawasan

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto menyebut pembenahan regulasi harus menyentuh aktivitas pertambangan rakyat. Menurutnya, ruang legalisasi diperlukan sebagai bentuk pengakuan hak masyarakat, sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pembinaan.

“Pertambangan rakyat juga perlu mendapatkan ruang legalisasi sebagai bentuk pengakuan terhadap hak masyarakat. Pemerintah provinsi akan melakukan pembinaan agar aktivitasnya berjalan sesuai ketentuan, termasuk memperhatikan keselamatan dan lingkungan,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, penguatan koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan pemerintah pusat menjadi kunci efektivitas administrasi. Pasalnya, kewenangan pengawasan pertambangan secara nasional masih berada di tangan pusat, termasuk pembentukan tim pengawas tambang yang hingga kini belum tuntas.

Verifikasi Tak Bisa Dihapus, Ini yang Dipangkas

Percepatan perizinan yang didorong pemerintah bukan berarti menghilangkan tahapan verifikasi. Bambang menegaskan setiap permohonan memiliki karakteristik dan tingkat risiko berbeda sehingga tidak bisa digeneralisasikan hanya berdasarkan lamanya proses pengurusan.

“Perizinan MBLB bukan izin yang bisa digeneralisasikan. Ada aspek yang harus dipenuhi, seperti RIPPM, rencana reklamasi, rencana pascatambang dan berbagai persyaratan lainnya,” jelasnya.

Alih-alih memangkas syarat, penyederhanaan justru diarahkan untuk memotong proses yang berulang dan memperkuat sinergi antarinstansi. Dengan begitu, permohonan dapat diproses lebih efektif tanpa mengurangi standar yang wajib dipenuhi pelaku usaha.

Bambang menambahkan, kejelasan aturan mulai dari Perda hingga Peraturan Gubernur (Pergub) dibutuhkan agar setiap tahapan memiliki standar dan mekanisme yang bisa dipahami semua pihak.

“Percepatan perizinan perlu didukung dengan dasar hukum yang jelas, mulai dari Perda sampai Pergub. Jadi prosesnya lebih terarah dan masing-masing pihak memiliki kepastian mengenai kewenangannya,” kata dia.

Kemudahan Usaha Versus Kelestarian Lingkungan

Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha, kepastian investasi, penerimaan daerah, dan perlindungan lingkungan. Bambang menyebut percepatan perizinan harus berjalan beriringan dengan pemenuhan seluruh persyaratan teknis.

“Kemudahan berusaha harus diberikan tanpa mengabaikan aspek keselamatan, lingkungan, tata ruang, serta keberlanjutan kegiatan pertambangan,” pungkasnya.

Dengan pendekatan ini, penyederhanaan perizinan MBLB diharapkan tidak hanya mempercepat aktivitas usaha, tetapi juga memastikan setiap kegiatan memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat Kaltim.

Follow www.halobalikpapan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kaltimkita.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks