Pencarian

Izin Tambang di Kaltim Butuh 400 Hari, DPRD Soroti Masih Banyak Pelaku Usaha Beroperasi Tanpa Legalitas

Rabu, 19 Agustus 2026 • 17:03:31 WIB
Izin Tambang di Kaltim Butuh 400 Hari, DPRD Soroti Masih Banyak Pelaku Usaha Beroperasi Tanpa Legalitas
Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim membahas Ranperda Penyelenggaraan Pertambangan MBLB di Samarinda, Selasa (18/8/2026).

SAMARINDA — Lamanya pengurusan izin pertambangan di Kalimantan Timur disebut menjadi salah satu pemicu maraknya aktivitas usaha yang belum memiliki legalitas. Kondisi ini mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim di Samarinda, Selasa (18/8/2026), dan menjadi sorotan utama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertambangan MBLB.

Ketua Pansus Ranperda MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyebut keluhan soal lamanya waktu perizinan hingga 400 hari merupakan salah satu masukan terbanyak yang diterima dari masyarakat. Menurutnya, persoalan ini tidak berdiri sendiri dan berkaitan erat dengan masih adanya kegiatan pertambangan yang beroperasi tanpa izin di lapangan.

Bukan Hanya Soal Birokrasi, Tapi Kepastian Hukum

Reza menegaskan, pembahasan Ranperda ini tidak hanya berfokus pada bagaimana mekanisme perizinan dijalankan. Lebih dari itu, pansus ingin merumuskan bagaimana kegiatan usaha yang sudah berjalan dapat ditata secara legal agar memiliki kepastian hukum.

“Masukan maupun juga aduan daripada masyarakat, proses perizinan yang memakan waktu kurang lebih 400 hari,” ujar Reza usai Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim di Samarinda, Selasa (18/8/2026).

“Ini yang harus kita tertibkan bagaimana ke depan proses legalitas daripada pelaku usaha ini bisa dilindungi oleh aturan-aturan ataupun juga regulasi sesuai yang ada di Kalimantan Timur,” jelasnya.

Pansus Bahas Penyesuaian Tarif Hingga Izin Pertambangan Rakyat

Selain soal legalitas pelaku usaha, pansus juga akan mengkaji sejumlah substansi penting lainnya. Di antaranya adalah penyesuaian tarif MBLB serta pengaturan mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang selama ini dinilai belum optimal.

Tahap awal pembahasan akan dimulai dengan penyusunan kerangka acuan kerja untuk menentukan substansi yang perlu dimasukkan dalam Ranperda. Reza mengatakan, pembahasan nantinya akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, hingga asosiasi pelaku usaha MBLB.

Konsultasi ke Kemendagri dan Target Penyelesaian Tiga Bulan

Pansus juga berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pelaku usaha untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai persoalan yang terjadi di lapangan. Pelibatan berbagai pihak dinilai penting agar aturan yang disusun tidak hanya mengatur aspek administrasi, tetapi juga menjawab persoalan riil yang dihadapi pelaku usaha dan masyarakat.

DPRD Kaltim memberikan waktu sekitar tiga bulan bagi pansus untuk merampungkan pembahasan Ranperda tersebut. Waktu tersebut akan digunakan untuk merumuskan pengaturan terkait perizinan, penatausahaan, pengelolaan, dan pengawasan pertambangan MBLB di Kaltim.

“Targetnya kita akan hari ini diberi waktu oleh pimpinan DPRD kurang lebih tiga bulan dan itu kita akan maksimalkan,” pungkas Reza.

Follow www.halobalikpapan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: infosatu.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks