Pencarian

Pemprov Kaltim Pertajam Raperda HIV/AIDS, 441 Kasus Baru Terdeteksi Hingga April 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 • 12:22:15 WIB
Pemprov Kaltim Pertajam Raperda HIV/AIDS, 441 Kasus Baru Terdeteksi Hingga April 2026
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin, menyampaikan pembahasan draf Raperda HIV/AIDS bersama DPRD di Samarinda, Selasa (tanggal).

SAMARINDA — Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mencatat akumulasi 441 kasus baru HIV dan 117 penderita AIDS sepanjang Januari hingga April 2026. Dari jumlah tersebut, penularan didominasi kelompok usia produktif 20 hingga 49 tahun dengan total 372 kasus, sementara sisanya tersebar pada kelompok balita, anak-anak, remaja, dan lansia di atas 49 tahun.

Di tengah tingginya angka tersebut, Pemprov Kaltim bergerak memperkuat dasar hukum penanganan penyakit menular seksual. Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tengah dibahas bersama DPRD untuk memperbarui Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2017.

Menyesuaikan Regulasi dengan Hukum Nasional Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Jaya Mualimin menyampaikan bahwa pembaruan aturan ini merupakan bagian dari kesiapan daerah menyelaraskan diri dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit.

Melalui regulasi yang baru, intervensi penanganan akan diperkuat mulai dari aspek pencatatan pelaporan terintegrasi, pemantauan kinerja, hingga perlindungan hak pasien dari stigma sosial di masyarakat.

"Langkah ini diakselerasi melalui pembahasan draf Raperda bersama DPRD Kaltim untuk memperbarui Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2017 yang diselaraskan dengan kerangka hukum nasional terbaru," kata Jaya di Samarinda, Selasa.

Skrining Terintegrasi dan Target Eliminasi 2030

Pemprov Kaltim menargetkan pemeriksaan atau skrining HIV/AIDS secara terintegrasi mampu menyasar puluhan ribu sasaran aktif. Program ini digencarkan melalui layanan Cek Kesehatan Gratis untuk memperluas jangkauan sekaligus memetakan sebaran kasus secara dini.

Pembaruan aturan tersebut dinilai penting agar daerah memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam melakukan intervensi medis terpadu di lapangan. Hal ini sekaligus mendukung akselerasi target eliminasi HIV/AIDS nasional pada 2030.

Tantangan Pengobatan Pasien TB-HIV

Jaya juga menyoroti program kolaborasi pelayanan klinis terpadu untuk penderita tuberkulosis dan HIV (TB-HIV). Data mencatat sebanyak 69 persen pasien TB di Kaltim telah mengetahui status HIV mereka.

Meski demikian, tantangan pengobatan masih menjadi perhatian. Baru 56 persen pasien koinfeksi TB-HIV yang telah mendapatkan akses terapi Antiretroviral (ART).

"Upaya pengobatan juga terus didekatkan kepada masyarakat melalui program layanan komprehensif berkesinambungan (LKB)," tegas Jaya.

Layanan PDP Tersedia di 188 Puskesmas

Saat ini, klinik Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan (PDP) yang melayani skrining, konseling ramah, hingga ketersediaan obat ART secara cuma-cuma sudah sepenuhnya terintegrasi di seluruh 188 puskesmas se-Kaltim. Layanan serupa juga didukung oleh klinik swasta mitra yang telah terlatih.

Dengan infrastruktur layanan yang merata hingga tingkat puskesmas, Pemprov Kaltim berharap deteksi dini dan akses pengobatan dapat menjangkau lebih banyak warga, terutama di kelompok usia produktif yang mendominasi kasus baru.

Follow www.halobalikpapan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kaltim.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks