Pencarian

Pemprov Kaltim Terima Tim Kemenko Kumham Imipas, Bahas Penguatan Indeks Pembangunan Hukum di Benua Etam

Rabu, 05 Agustus 2026 • 22:45:32 WIB
Pemprov Kaltim Terima Tim Kemenko Kumham Imipas, Bahas Penguatan Indeks Pembangunan Hukum di Benua Etam
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni menerima rombongan Kemenko Kumham Imipas di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda.

SAMARINDA — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni menerima langsung rombongan Kemenko Kumham Imipas di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim. Delegasi kementerian dipimpin Sekretaris Kemenko Kumham Imipas RI, R Andika Dwi Prasetya.

Pertemuan itu menjadi forum koordinasi penilaian Indeks Pembangunan Hukum yang selama ini berjalan di lingkungan Pemprov Kaltim. Sri Wahyuni menyebut kunjungan ini sebagai momentum strategis bagi daerah untuk memperbarui informasi seputar metode pengukuran IPH terbaru.

“Keberadaan tim ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi kami untuk memperoleh informasi terkini mengenai Indeks Pembangunan Hukum. Selama ini pelaksanaan IPH di Kalimantan Timur berjalan dengan baik, dan kunjungan ini semakin memperkuat upaya kami dalam meningkatkan kualitas penataan serta pengelolaan hukum di daerah,” ujar Sri Wahyuni dalam rilis yang diterima Swara Kaltim dari Biro Adpim Setprov Kaltim.

Dasar Hukum Kemenko Kumham Imipas: Perpres Nomor 142 Tahun 2024

Andika Dwi Prasetya menjelaskan, pembentukan Kemenko Kumham Imipas merupakan identitas baru dalam struktur Kabinet Merah Putih. Tugas pokok kementerian ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024.

Lembaga ini bertugas membantu presiden menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Cakupannya meliputi sinkronisasi dan koordinasi lintas kementerian, termasuk mendukung agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.

Lima Pilar Penilaian Indeks Pembangunan Hukum

Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Kemenko Kumham Imipas, Achmad Fahrurazi, memaparkan komponen penilaian IPH dalam sesi sosialisasi. Terdapat lima pilar utama yang menjadi tolok ukur pembangunan hukum di daerah.

  • Budaya hukum — menilai tingkat kepatuhan hukum masyarakat dan lembaga hukum.
  • Materi hukum — mengukur proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai asas serta kesesuaian materi muatan.
  • Kelembagaan hukum — mencakup anggaran dan manajemen SDM institusi penegak hukum.
  • Penegakan hukum — menilai efektivitas aparat dalam menjalankan fungsi penegakan.
  • Informasi dan komunikasi hukum — meliputi ketersediaan sistem informasi hukum, aksesibilitas, dan pemanfaatannya oleh publik.

Sinergi Pemprov Kaltim dengan Instansi Vertikal

Sri Wahyuni memaparkan sejumlah kolaborasi yang telah dibangun Pemprov Kaltim bersama instansi vertikal dalam mendukung pelaksanaan IPH. Salah satunya dengan Kantor Wilayah Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Ia menambahkan, koordinasi yang solid antarlembaga menjadi kunci peningkatan kualitas penataan hukum di Kalimantan Timur. Kunjungan tim Kemenko Kumham Imipas diharapkan memperkuat sinergi tersebut ke depan.

Andika mengapresiasi sambutan hangat jajaran Pemprov Kaltim. Menurutnya, respons daerah terhadap sosialisasi ini menjadi indikator keseriusan pemerintah provinsi dalam membenahi tata kelola hukum.

Follow www.halobalikpapan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: swarakaltim.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks