Pencarian

Perpanjang STNK Online via Signal, Stempel Basah Diganti TBPKP Dikirim ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 • 09:41:31 WIB
Perpanjang STNK Online via Signal, Stempel Basah Diganti TBPKP Dikirim ke Rumah
Petugas menunjukkan TBPKP yang dikirimkan melalui PT Pos Indonesia sebagai bukti pelunasan pajak kendaraan tahunan.

KALIMANTAN TIMUR — Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini bisa diselesaikan dari genggaman tangan lewat aplikasi Signal. Namun usai membayar pajak secara online, dokumen yang tiba di rumah bukanlah STNK baru.

Petugas kepolisian mengirimkan TBPKP, kependekan dari Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran. Surat ini menjadi penanda bahwa kewajiban pajak tahunan kendaraan sudah dilunasi dan pengesahan STNK dianggap sah secara hukum.

Bukan STNK, Fungsinya Berbeda Total

Perbedaan mendasar perlu dipahami pemilik kendaraan. STNK diterbitkan Korlantas Polri dengan masa berlaku lima tahun dan menjadi bukti legal kendaraan terdaftar. TBPKP terbit dari Samsat atau Pemda, berlaku setahun, dan wajib diperbarui setiap kali bayar pajak tahunan.

Karena dua dokumen ini punya fungsi berbeda, pemilik disarankan tetap membawa STNK fisik dan menempelkan TBPKP sebagai pelengkap saat berkendara. Jangan sampai TBPKP dianggap pengganti STNK, karena keduanya saling melengkapi.

Pengganti Cap Basah di Masa Lalu

Selama ini, perpanjangan STNK manual di kantor Samsat meninggalkan stempel basah di kolom pengesahan. Sistem online mengubah ritual itu menjadi digital. TBPKP memuat kode QR yang bisa diverifikasi petugas di lapangan.

Kode QR ini menjadi pembeda utama dengan sistem konvensional. Polisi yang melakukan razia bisa memindai kode tersebut untuk memastikan keabsahan pembayaran pajak kendaraan.

Dikirim Pos Indonesia, Bisa Juga Diambil Mandiri

Setelah transaksi pembayaran di Signal selesai, TBPKP fisik dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat yang terdaftar di dokumen kendaraan. Waktu pengiriman bergantung pada wilayah masing-masing.

Bagi pemilik yang tidak ingin menunggu kurir, dokumen ini bisa diambil langsung di kantor Samsat terdekat. Opsi ini cukup membantu jika alamat domisili berbeda dengan alamat di STNK.

Payung Hukum dan Dasar Penerbitan

Dasar legal penerbitan TBPKP termaktub dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/1220/VII/2021. Regulasi itu menegaskan proses pengesahan digital melalui Signal merupakan bukti sah bahwa tahapan pengesahan STNK telah dilaksanakan.

Bagi pengguna yang baru pertama kali memanfaatkan Signal, tidak perlu ragu menyimpan TBPKP dengan baik. Dokumen ini menjadi alat bukti utama saat terjadi pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan di jalan raya.

Follow www.halobalikpapan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks