Penyitaan Pajero Sport dari Anggota DPRD
KALIMANTAN TIMUR — Salah satu temuan yang menjadi pintu masuk perluasan perkara ini adalah penguasaan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar oleh Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Kendaraan itu disita penyidik di wilayah Jakarta Selatan pada awal Agustus 2026 dan diduga merupakan pemberian pihak swasta yang terkait dengan pengerjaan proyek.
Selain mobil, penyidik juga menelusuri dugaan pemberian apartemen dan rumah mewah. Langkah penelusuran aset ini menyasar keterlibatan pengusaha Eno Bowo Susilo yang telah diperiksa KPK untuk mendalami aliran pemberian kepada pejabat di Kota Bengkulu.
Empat Saksi Dipanggil Hari Ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap empat saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Hari ini, Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," jelas Budi.
Mereka yang dipanggil adalah pegawai Apartemen The Lavande Residence berinisial H, Branch Head PT Sun Star Prima Motor Fatmawati Irwan Arifin, serta dua pihak swasta, Beny Hizroh Saputro dan Ibnu Abas. Belum dirinci materi yang digali dari masing-masing saksi.
Bermula dari Suap Ijon Bupati Rejang Lebong
Perkara ini berawal dari dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong yang menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Muhammad Fikri Thobari. Dari penyidikan perkara pokok tersebut, KPK menemukan indikasi penerimaan lain dari pihak swasta yang berada di luar konstruksi perkara awal.
Pemeriksaan saksi hari ini merupakan kelanjutan dari pengembangan yang dilakukan penyidik. KPK belum mengumumkan tersangka baru pada pengembangan perkara ini dan masih fokus pada pengumpulan alat bukti keterkaitan aset mewah dengan pengerjaan proyek di wilayah Provinsi Bengkulu.