Pencarian

Rekening Aktivis Pati Kembali Aktif, Bank Mandiri Cabut Penundaan Transaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 • 07:20:01 WIB
Rekening Aktivis Pati Kembali Aktif, Bank Mandiri Cabut Penundaan Transaksi
Rekening Supriyono kembali aktif setelah Bank Mandiri mencabut penundaan transaksi pada Rabu malam, 26 Agustus 2026.

KALIMANTAN TIMUR — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memastikan rekening Supriyono telah aktif kembali setelah sebelumnya sempat ditunda transaksinya. Pencabutan status ini merupakan hasil koordinasi antara pihak bank, Pimpinan Komisi III DPR RI, dan Polda Metro Jaya yang digelar dalam konferensi pers pada Rabu malam.

Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, menyampaikan langsung kepastian ini dalam holding statement resmi perusahaan.

“Sebagaimana telah disampaikan dalam konferensi pers bersama Pimpinan Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya, Bank Mandiri telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Bapak Supriyono, sehingga rekening tersebut dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya sejak hari ini tanggal 26 Agustus 2026,” ujar Riduan.

Klarifikasi: Penundaan, Bukan Pemblokiran

Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa status yang diterapkan pada rekening Supriyono adalah penundaan transaksi sementara, bukan pemblokiran permanen. Perbedaan istilah ini penting karena penundaan transaksi bersifat sementara dan bisa dicabut setelah nasabah memenuhi permintaan klarifikasi dari bank.

Dalam kasus ini, dana donasi yang masuk ke rekening Supriyono untuk operasional aksi warga Pati memicu mekanisme kepatuhan perbankan. Bank Mandiri berkewajiban melakukan verifikasi terhadap aliran dana yang dinilai tidak wajar atau berisiko sebelum memutuskan melanjutkan transaksi.

Alur Pemulihan Rekening

Proses pencabutan penundaan transaksi berjalan setelah Supriyono melengkapi dokumen dan informasi yang diminta Bank Mandiri. Verifikasi dilakukan untuk memastikan sumber dana donasi tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah semua tahapan klarifikasi terpenuhi, bank akhirnya memutuskan untuk memulihkan hak akses rekening sepenuhnya. Keputusan ini berlaku efektif sejak Rabu malam, 26 Agustus 2026.

Riduan juga menyampaikan apresiasi kepada publik yang telah memberikan perhatian selama polemik ini berlangsung. Ia memastikan Bank Mandiri tetap berkomitmen menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan tanpa mengabaikan hak nasabah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan, perhatian dan kepercayaan masyarakat kepada Bank Mandiri. Bank Mandiri terus berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada nasabah, serta masyarakat Indonesia,” tegas Riduan.

Prinsip Kepatuhan vs Hak Nasabah

Kasus ini menyoroti dilema yang kerap dihadapi perbankan nasional: menyeimbangkan kepatuhan terhadap regulasi anti pencucian uang (APU/PPT) dengan kebutuhan nasabah akan akses layanan yang cepat. Mekanisme penundaan transaksi sendiri merupakan instrumen yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.

Bank Mandiri menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil selalu melalui prosedur yang terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan dicabutnya status penundaan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional tetap terjaga.

Polemik rekening Supriyono menjadi pengingat bahwa komunikasi yang transparan antara bank, aparat penegak hukum, dan nasabah menjadi kunci dalam menyelesaikan sengketa semacam ini. Kini, setelah status rekening kembali normal, aktivitas donasi yang sempat terganggu dapat dilanjutkan kembali oleh warga Pati.

Follow www.halobalikpapan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks