JAKARTA — Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polresta Banyumas dan resmi menangani kasus kematian Sutrimo. Status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara dilakukan, seiring dengan laporan keluarga yang mempersangkakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.
"Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Senin (10/8/2026).
Dua Pasal Disiapkan untuk Tersangka
Dalam proses penyidikan nantinya, penyidik akan menjerat pelaku dengan dua pasal berlapis. Hal ini merujuk pada laporan polisi yang diterima dari pihak keluarga korban.
"Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima, itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana," ungkap Kombes Iman Imanuddin.
24 Saksi Diperiksa, Polisi Tunggu Hasil Ekshumasi
Selama proses penyelidikan berlangsung, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi. Mereka dimintai keterangan untuk mengumpulkan alat bukti dan petunjuk mengenai penyebab kematian Sutrimo yang jasadnya ditemukan di depan klinik kecantikan tersebut.
"24 saksi sudah kami periksa atau kami minta keterangan di dalam proses penyelidikan," kata Iman.
Langkah lanjutan yang dinanti adalah ekshumasi jenazah Sutrimo. Penggalian makam untuk kepentingan autopsi ulang ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Banyumas, Jawa Tengah.
"Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan," beber Iman.
Apa yang Membuat Kasus Ini Naik ke Penyidikan?
Kenaikan status ini menandakan adanya alat bukti yang cukup untuk menduga telah terjadi tindak pidana, bukan sekadar kecelakaan atau kematian wajar. Pelimpahan dari Polresta Banyumas ke Polda Metro Jaya juga menunjukkan koordinasi antarwilayah, mengingat lokasi penemuan jenazah berada di Jakarta Selatan sementara proses pemakaman atau domisili keluarga berada di Banyumas.
Hasil ekshumasi nanti akan menjadi kunci utama bagi penyidik untuk menentukan pasal pasti yang akan diterapkan kepada calon tersangka, apakah masuk dalam kategori pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman lebih berat.