KUTAI BARAT — Pengawasan orang asing di Kalimantan Timur kian diperketat seiring derasnya arus investasi di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menggelar operasi gabungan lintas instansi di PT Kruing Lestari Jaya, Barong Tongkok, Kutai Barat, Rabu (5/8/2026).
Operasi ini melibatkan Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Kodim 0912/Kubar, Polres Kubar, hingga Dinas Dukcapil Kutai Barat. Fokus pemeriksaan diarahkan pada verifikasi administrasi dan pendalaman informasi terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit tersebut.
Hasil Pemeriksaan: Dokumen Lengkap, TKA Sedang Dirawat di RS Siloam
Dari hasil pemeriksaan, PT Kruing Lestari Jaya mempekerjakan satu WNA asal Malaysia sebagai Production Manager. Seluruh dokumen keimigrasian, mulai dari paspor hingga Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dinyatakan lengkap, sah, dan masih aktif.
Tim tidak menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam operasi tersebut. Saat pemeriksaan berlangsung, TKA yang bersangkutan diketahui sedang menjalani perawatan medis di RS Siloam Balikpapan karena stroke dan dijadwalkan kembali ke negara asalnya pada akhir Agustus 2026.
Pembinaan Penjamin dan Kewajiban Pelaporan WNA
Dalam giat ini, petugas juga memberikan pembinaan kepada manajemen perusahaan terkait kewajiban penjamin. Setiap dinamika keberadaan WNA wajib dilaporkan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Samarinda, Eko Purnomo, memimpin langsung jalannya operasi gabungan ini.
Alasan Pengawasan Diperketat di Kaltim
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Misnal Ariyanto, menegaskan bahwa pengawasan terpadu merupakan prasyarat mutlak untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan aman di Kalimantan Timur.
"Kalimantan Timur merupakan wilayah strategis nasional. Arus investasi dan mobilitas WNA yang tinggi harus diimbangi pengawasan keimigrasian yang profesional, adaptif, dan kolaboratif agar kepastian hukum serta keamanan wilayah penyangga IKN tetap terjaga," ujar Misnal.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi mendukung penuh iklim investasi yang bermanfaat bagi pembangunan nasional. Namun, setiap WNA dan perusahaan penjamin wajib tunduk pada regulasi yang berlaku tanpa terkecuali.
Operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya deteksi dini untuk memastikan seluruh aktivitas orang asing di Kaltim, khususnya di sektor perkebunan, berjalan sesuai koridor hukum. Langkah serupa akan terus digencarkan di wilayah-wilayah lain yang menjadi kantong investasi asing di provinsi penyangga IKN.