TENGGARONG — Tindak lanjut atas temuan BPK RI terhadap pembayaran insentif guru non-ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar memasuki babak baru. Inspektorat setempat menyatakan pemeriksaan internal telah diselesaikan dalam batas waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima, dan hasilnya sudah dipaparkan kepada Bupati Kutai Kartanegara.
Plt Kepala Inspektorat Kukar, Sunggono, mengatakan hasil sementara pemeriksaan tersebut kini tengah menunggu arahan lebih lanjut dari BPK. Pihaknya berencana segera mengekspos temuan itu kepada auditor negara untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut sejalan dengan rekomendasi.
"Kami sudah ekspos ke Pak Bupati terkait temuan sementara. Kami juga meminta arahan beliau mengenai langkah yang harus dilakukan selanjutnya," kata Sunggono, Kamis (30/7/2026).
Pengembalian Dana Capai Rp2 Miliar, Verifikasi 841 Data Penerima Berjalan
Perkembangan signifikan terlihat dari jumlah dana yang telah dikembalikan. Hingga saat ini, nilai pengembalian telah melampaui Rp2 miliar dari total temuan Rp36,7 miliar. Inspektorat mencatat angka ini terus bertambah seiring berjalannya proses penagihan.
"Sudah lebih dari Rp2 miliar yang dikembalikan. Dokumentasi dari BPK sudah kami tindak lanjuti," ujarnya.
Di sisi lain, verifikasi terhadap 841 data penerima yang menjadi objek pemeriksaan masih terus dilakukan. Proses ini bertujuan memastikan identitas penerima, dasar pemberian insentif, serta kelengkapan dokumen pendukung. Hingga kini, lebih dari 60 persen data telah berhasil dihimpun dan diverifikasi.
"Belum semuanya bisa kami telusuri karena masih banyak data yang harus dikonfirmasi ulang. Namun lebih dari 60 persen sudah kami himpun," jelas Sunggono.
Penerima Insentif Tak Sesuai Ketentuan, dari ASN hingga Pihak di Luar Disdikbud
Temuan BPK ini berawal dari audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kukar Tahun Anggaran 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, auditor negara menemukan sejumlah pelanggaran dalam penyaluran insentif guru non-ASN, termasuk adanya penerima yang tidak memenuhi syarat.
BPK mengidentifikasi penerima insentif yang tidak berhak meliputi ASN, PPPK, tenaga harian lepas, pegawai organisasi perangkat daerah lain, hingga pihak di luar lingkungan Disdikbud. Selain itu, sebagian pembayaran kepada kepala sekolah dan guru sekolah swasta juga dilakukan sebelum memiliki dasar hukum yang berlaku.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Pemkab Kukar untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap penerima, menagih pengembalian kelebihan pembayaran, serta memperbaiki mekanisme penyaluran insentif ke depan agar sesuai ketentuan.
Arahan BPK Jadi Penentu Langkah Berikutnya
Meski pemeriksaan internal telah selesai, Inspektorat belum menyatakan proses tindak lanjut tuntas. Pemerintah daerah masih menunggu penilaian BPK untuk memastikan seluruh langkah yang diambil telah memenuhi rekomendasi dalam LHP atau masih memerlukan pendalaman tambahan.
Data yang belum rampung, termasuk dokumen pendukung yang belum lengkap, akan disampaikan kepada BPK sebagai bahan evaluasi. Keputusan auditor negara nantinya akan menjadi dasar apakah proses ini berlanjut atau dinyatakan selesai.
"Sisanya akan kami sampaikan ke BPK untuk meminta arahan. Intinya kami akan menyelesaikan seluruh proses ini sesuai petunjuk yang diberikan," tutup Sunggono.