SAMARINDA — Proses pelantikan komisioner KPID Kalimantan Timur tetap bergulir meskipun diwarnai gugatan di pengadilan. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Faisal, memastikan pihaknya tidak akan mundur dari agenda yang telah ditetapkan.
"Kami tetap melaksanakan pelantikan. Proses hukum yang berjalan tidak menghentikan tahapan yang sudah dijadwalkan," ujar Faisal kepada wartawan di Samarinda, Senin.
Gugatan Nomor 45 Tidak Menghentikan Proses Administrasi
Gugatan dengan nomor perkara 45 tercatat di Pengadilan Negeri Samarinda. Namun, Pemprov Kaltim menilai pelantikan merupakan kewenangan administratif yang tidak bisa ditunda hanya karena adanya gugatan.
Faisal menambahkan, pelantikan tetap dilaksanakan karena tidak ada putusan sela dari pengadilan yang memerintahkan penghentian sementara. Selama belum ada putusan inkrah, proses pemerintahan harus terus berjalan.
Faisal: Siap Patuhi Keputusan Hukum Manapun
Meski tetap melantik, Faisal menyatakan komitmennya untuk tunduk pada proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan Pemprov Kaltim tidak akan menghalang-halangi jalannya persidangan.
"Kami siap mematuhi putusan inkrah nantinya. Apapun keputusannya, kami akan terima dan jalankan," tegasnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa Pemprov Kaltim tidak ingin dianggap mengabaikan proses hukum. Langkah ini juga dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas kelembagaan KPID agar tetap bisa bekerja melayani masyarakat.
Apa Dampak Gugatan Ini bagi Masyarakat Kaltim?
Pelantikan yang tetap berjalan memastikan KPID Kaltim memiliki pimpinan definitif. Lembaga ini bertugas mengawasi konten siaran televisi dan radio, termasuk menindak tayangan yang melanggar aturan.
Jika gugatan nantinya dikabulkan, komisioner yang baru dilantik bisa saja harus diganti. Namun selama proses hukum berlangsung, mereka tetap sah menjalankan tugas.
Siapa yang Paling Terdampak?
Pihak yang menggugat belum disebut secara rinci dalam gugatan nomor 45. Namun, keputusan ini berpotensi berdampak pada komisioner yang dilantik, terutama jika pengadilan memutuskan pelantikan tidak sah.
Bagi masyarakat, tidak ada dampak langsung dalam jangka pendek. Layanan pengaduan dan pengawasan siaran oleh KPID tetap berjalan normal.
Kapan Putusan Inkrah Diharapkan Turun?
Faisal tidak menyebutkan target waktu pasti. Proses perdata di PN Samarinda biasanya memakan waktu beberapa bulan hingga putusan inkrah. Pemprov Kaltim akan menunggu keputusan final sebelum mengambil langkah lanjutan.