SAMARINDA — Ketidakjelasan mekanisme penerimaan dana bagi hasil migas mulai mengemuka di Kalimantan Timur. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, secara terbuka mempertanyakan isi Pergub 17/2025 yang dinilai menghilangkan kepastian hukum bagi daerah.
Menurut Sabaruddin, dalam aturan sebelumnya, perusahaan migas wajib menyetorkan dana PI 10 persen ke kas daerah maksimal 7 hari setelah diterima. Ketentuan itu kini tidak lagi tercantum dalam Pergub terbaru.
Apa Isi Perubahan yang Dikeluhkan?
Poin utama yang disorot adalah pencopotan klausul batas waktu setoran. Sebelumnya, mekanisme itu dianggap sebagai jaring pengaman agar dana daerah tidak mengendap terlalu lama di pihak ketiga.
- Aturan lama: Dana PI 10 persen wajib masuk kas daerah dalam 7 hari.
- Aturan baru (Pergub 17/2025): Klausul batas waktu tersebut dihapus.
- Dampak: Tidak ada kepastian kapan dana masuk ke rekening pemda.
Dampak Langsung ke Anggaran Daerah
Sabaruddin menilai penghapusan ini bisa mengganggu arus kas (cash flow) daerah. Dana PI 10 persen merupakan salah satu komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim, terutama untuk sektor pendidikan dan infrastruktur.
"Dengan hilangnya batas waktu setoran, kita tidak bisa memproyeksikan kapan dana itu benar-benar bisa digunakan untuk pembangunan," ujar Sabaruddin dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kaltim, pekan lalu.
Reaksi DPRD: Minta Evaluasi Menyeluruh
Komisi II berencana memanggil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim. Tujuannya meminta klarifikasi tertulis mengenai pertimbangan di balik penghapusan pasal tersebut.
Politikus asal daerah pemilihan Kutai Kartanegara itu menambahkan, perubahan regulasi tanpa sosialisasi yang jelas berpotensi menimbulkan multitafsir di lapangan. "Kami khawatir perusahaan migas menunda setoran dengan alasan tidak ada batas waktu yang mengikat," tegasnya.
Langkah Selanjutnya
DPRD Kaltim mendesak Gubernur untuk segera menerbitkan surat edaran atau aturan turunan yang mengembalikan kepastian jadwal setoran. Jika tidak, Komisi II mengancam akan menggunakan hak interpelasi untuk memanggil kepala daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah (Setda) Kaltim belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik Pergub 17/2025 ini.