KALIMANTAN TIMUR — Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal, Muntoha, menjelaskan bahwa pencabutan ini merupakan hasil pemutakhiran data penerima bansos yang dilakukan pemerintah. Pada periode sebelumnya, penonaktifan serupa juga telah dilakukan terhadap sejumlah penerima.
“Dulu periode pertama sudah ada yang dinonaktifkan. Periode kedua ini ada sekitar 3.800 penerima bansos yang dinonaktifkan karena terindikasi judol,” kata Muntoha, Kamis (3/9/2026).
Imbas dari penonaktifan ini, bantuan yang selama ini diterima otomatis dihentikan. Namun, pemerintah tidak menutup pintu bagi mereka yang merasa keliru terdata untuk mengajukan banding.
Warga yang keberatan atas pencabutan ini diperbolehkan mengajukan permohonan ulang. Syarat utamanya, rekening yang terindikasi terkait aktivitas judol harus dinonaktifkan terlebih dahulu.
“Rekening yang ada harus dinonaktifkan, kemudian membuat surat pernyataan dan diajukan lagi ke Kemensos,” jelas Muntoha.
Kendati demikian, keputusan akhir atas pengajuan ulang ini sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial (Kemensos). Pemerintah daerah hanya berperan memfasilitasi proses verifikasi di tingkat lapangan.