SAMARINDA — Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Aris Mulyanata menilai pengaturan antrean BBM bersubsidi yang tengah disusun perlu mempertimbangkan kondisi sopir truk sebagai pengguna utama. Menurutnya, aturan yang mengharuskan sopir mengambil nomor antrean terlebih dahulu berpotensi menggerus penghasilan mereka karena waktu kerja menjadi tersita.
“Semestinya dari teman-teman ini sopir ya, sopir truk ya, mestinya dilibatkan ada saat pembuatan regulasi. Karena kalau diatur ini penghasilan teman-teman sopir juga jadi berdampak,” ujar Aris, Selasa (25/8/2026).
Meski menilai tujuan Pemkot Samarinda mengatur rantai distribusi solar bersubsidi sudah baik, Aris menekankan bahwa mekanisme penerapannya yang perlu dilonggarkan. Ia menilai aturan main seharusnya dipermudah agar tidak memberatkan para sopir di lapangan.
“Cuma aturan mainnya aja mungkin yang lebih dilonggarkan, lebih dipermudah buat teman-teman yang ada,” katanya.
Aris turut menyoroti persyaratan KIR dalam pengaturan tersebut. Menurutnya, kewajiban itu menjadi salah satu hal yang memberatkan sopir, meskipun pemerintah memiliki kepentingan untuk memastikan kelayakan jalan kendaraan yang beroperasi.
“Pemerintah juga mendapatkan manfaat terkait menginventarisir kendaraan-kendaraan yang mestinya wajib memiliki KIR dan kelayakan jalan di daerah Kota Samarinda,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengaturan BBM ini erat kaitannya dengan jam pelayanan. Selama ini, sopir bisa menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengantre sejak pagi hingga malam, sehingga waktu istirahat mereka pun terganggu.
“Teman-teman sopir truk juga bisa ngatur waktu istirahatnya, tidak melulu ngantre,” ujarnya.
Aris juga mengingatkan bahwa antrean truk yang panjang dapat memakan badan jalan dan berdampak pada pelaku usaha maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, pengaturan nomor antrean dinilai dapat membantu mengurangi kendaraan yang terlalu lama menunggu di pinggir jalan.
“Jangan sampai dimanfaatkan dengan oknum-oknum diperjualbelikan lagi,” tegas Aris.
Ia berharap aturan tersebut memberikan kesempatan yang sama bagi pemerintah dan sopir. Sopir memperoleh kemudahan dalam pembelian BBM, sementara pemerintah dapat melakukan pendataan kendaraan serta menata penggunaan BBM bersubsidi.
“Tujuan pemerintah biar tata niaga, tata kelola, dan tata waktu bisa tertata dengan baik,” pungkasnya.