Vonis 10 Bulan Sertu Riza Pahlivi Penganiaya Pelajar Hingga Tewas Dinilai Ringan, Publik Soroti Hukuman di Pengadilan Militer

Penulis: Ridho Pratama  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 19:30:59 WIB
Vonis 10 bulan penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan pelajar yang berujung kematian menuai kritik.

MEDAN — Pengadilan Militer Tinggi I Medan resmi menguatkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pelajar SMP meninggal dunia. Putusan banding yang dibacakan pada sidang tertutup ini sontak menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk pegiat hukum dan keluarga korban.

Vonis yang dijatuhkan dinilai sangat tidak proporsional. Pasalnya, perbuatan Sertu Riza mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Mengapa Vonis 10 Bulan Dianggap Sangat Ringan?

Hukuman 10 bulan penjara bagi terdakwa yang terbukti melakukan penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia dinilai janggal oleh banyak pihak. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Perbedaan signifikan antara ancaman pidana maksimal dengan vonis yang dijatuhkan inilah yang menjadi sorotan utama. Publik mempertanyakan dasar pertimbangan hakim militer dalam memutus perkara ini.

Kronologi Kasus: Pelajar Jadi Korban Kekerasan Oknum TNI

Peristiwa nahas ini bermula saat Sertu Riza Pahlivi melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP di wilayah hukumnya. Entah apa yang memicu amarahnya, prajurit TNI AD itu tega melukai korban hingga akhirnya nyawa bocah tersebut tidak tertolong.

Kasus ini sempat viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial lantaran dinilai sebagai bentuk kekerasan yang tidak berperikemanusiaan. Publik menuntut proses hukum yang transparan dan adil bagi korban.

Bagaimana Respons Publik dan Langkah Selanjutnya?

Kekecewaan mendalam disuarakan oleh keluarga korban dan sejumlah organisasi masyarakat. Mereka menilai bahwa putusan pengadilan militer justru memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI AD mengenai langkah banding atau upaya hukum lain atas vonis tersebut. Namun, desakan dari publik untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung mulai mengemuka.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa masih ada celah dalam sistem peradilan militer yang dinilai kerap melindungi anggotanya dari hukuman maksimal. Publik berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan ada reformasi nyata dalam proses hukum di lingkungan militer.

Reporter: Ridho Pratama
Sumber: kaltimpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top