BALIKPAPAN — Ratusan hewan kurban di Balikpapan menjalani pemeriksaan kesehatan ketat oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Balikpapan. Pemeriksaan ini digelar untuk memastikan hewan yang akan dipotong pada Iduladha 2026 bebas dari penyakit, termasuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta antraks.
Petugas dari DKP3 turun langsung ke sejumlah lokasi penjualan hewan kurban di Balikpapan. Mereka memeriksa kondisi fisik hewan, seperti suhu tubuh, kebersihan mulut dan kuku, serta tanda-tanda klinis penyakit menular. Hewan yang dinyatakan sehat akan diberi tanda khusus sebagai jaminan kelayakan.
Kepala DKP3 Balikpapan, melalui keterangan resmi, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan prosedur rutin tahunan. Tujuannya melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat konsumsi daging hewan sakit.
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban di Balikpapan tahun ini lebih ketat dibanding tahun sebelumnya. DKP3 mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sempat mewabah di beberapa daerah. Selain PMK, petugas juga mewaspadai antraks dan penyakit zoonosis lainnya yang bisa menular ke manusia.
Warga diimbau hanya membeli hewan kurban dari pedagang resmi yang sudah mendapat rekomendasi dari DKP3. Hewan yang lolos pemeriksaan akan dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
DKP3 Balikpapan membuka posko pengaduan bagi warga yang menemukan hewan kurban sakit atau mencurigakan. Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor DKP3 di Balikpapan atau melalui hotline yang disediakan. Petugas akan segera melakukan pengecekan dan penanganan lebih lanjut.
Ya, seluruh hewan kurban yang akan dipotong di Balikpapan wajib menjalani pemeriksaan kesehatan oleh DKP3. Pemeriksaan ini gratis dan tidak dipungut biaya. Hewan yang tidak lolos pemeriksaan dilarang dipotong dan harus dikembalikan ke peternak.
Warga bisa memastikan daging kurban aman dengan melihat tanda kesehatan pada hewan sebelum dipotong. Setelah dipotong, pastikan daging tidak berbau busuk, tidak berlendir, dan berwarna merah segar. Daging yang mencurigakan sebaiknya tidak dikonsumsi dan dilaporkan ke DKP3 Balikpapan.