SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan bakal mengirimkan surat resmi kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota guna menanggapi polemik redistribusi iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menyasar segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP) yang selama ini dikelola pemerintah daerah.
Persoalan ini mencuat setelah Pemerintah Kota Samarinda melayangkan surat keberatan nomor 600.1/0970/011.02. Dalam poin keberatannya, Pemkot Samarinda menolak mekanisme redistribusi kepesertaan dan meminta penundaan kebijakan yang berdampak pada anggaran jaminan kesehatan daerah tersebut.
Data Dinas Kesehatan Kaltim menunjukkan terdapat empat daerah yang mengalami dampak signifikan dari kebijakan redistribusi ini. Samarinda mencatat jumlah peserta terbanyak yang dialihkan, yakni mencapai 49.742 jiwa. Angka ini menjadi basis utama keberatan yang diajukan oleh otoritas ibu kota provinsi tersebut.
Selain Samarinda, Kabupaten Kutai Timur menyusul dengan angka 24.680 peserta yang terdampak. Sementara itu, Kabupaten Kutai Kartanegara mencatat pengalihan sebanyak 4.647 peserta dan Kabupaten Berau sebanyak 4.194 peserta.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, mengonfirmasi bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) akan memberikan jawaban tertulis untuk memberikan kejelasan bagi seluruh daerah terdampak dalam waktu dekat.
"Dalam minggu ini, sekda akan memberikan surat balasan kepada seluruh kabupaten/kota yang terdampak redistribusi," kata Jaya Mualimin, Senin (4/5/2026).
Jaya menjelaskan bahwa surat balasan tersebut nantinya akan merinci alasan teknis di balik kebijakan ini. Pemprov Kaltim menekankan bahwa pengelolaan peserta PBPU harus mempertimbangkan aspek pemerataan dan keadilan beban anggaran antara pemerintah provinsi dan daerah.
Menurutnya, program redistribusi bukan kebijakan eksklusif untuk empat daerah tersebut, melainkan berlaku seragam di seluruh Kalimantan Timur. Pemprov tetap membuka ruang bagi pemerintah kabupaten atau kota yang masih membutuhkan sokongan dana untuk kepesertaan BPJS.
"Setelah proses redistribusi selesai, masyarakat di kabupaten/kota yang masih membutuhkan tetap bisa diakomodir," ujar Jaya menambahkan.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan akses kesehatan warganya terjamin. Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap kabupaten dan kota wajib memastikan minimal 98 persen penduduknya telah terdaftar dalam program Universal Health Coverage (UHC).
Kebijakan redistribusi ini dirancang untuk mendorong kemandirian daerah dalam mengelola jaminan kesehatan warga di wilayah masing-masing. Namun, Pemprov Kaltim berkomitmen tidak akan melepas tanggung jawab sepenuhnya jika daerah mengalami kendala pembiayaan.
"Jika capaian belum mencapai 100 persen, maka sisa kebutuhan akan dibantu oleh pemerintah provinsi," tutur Jaya.
Langkah tindak lanjut ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran pemerintah daerah terkait beban fiskal, sekaligus memastikan layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga di Samarinda dan sekitarnya tidak terputus selama masa transisi kebijakan.