SAMARINDA — Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Hardiman, mengungkapkan usulan pembangunan lapas di Kubar muncul karena akses menuju Lapas Tenggarong sangat jauh dan rawan. Jarak tempuh dari Kubar ke Tenggarong mencapai sembilan hingga sepuluh jam perjalanan darat.
"Jalannya juga cukup rawan sehingga kami khawatir membahayakan petugas maupun warga binaan saat proses pemindahan," ujar Endang kepada detikKalimantan, Senin (13/7/2026).
Dukungan Pemda Kubar dan Kutim
Ditjenpas telah bertemu dengan Bupati, Ketua DPRD, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kubar. Semua pihak sepakat mendukung pembangunan lapas baru di wilayah tersebut. Namun, pembangunan lapas membutuhkan anggaran yang tidak sedikit karena spesifikasinya berbeda dengan bangunan umum.
Untuk lapas kelas IIA berkapasitas sekitar 500 warga binaan, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp 330 miliar. "Pak Bupati menyampaikan siap membangun secara bertahap, kemudian nanti setelah selesai akan dihibahkan kepada kami. Sebab saat ini kami memang belum memiliki anggaran untuk membangun lapas baru," terang Endang.
Selain Kubar, Ditjenpas juga menindaklanjuti rencana pembangunan lapas di Kutim. Endang menyebut pihaknya telah menerima informasi mengenai rencana hibah lahan dari Pemerintah Kabupaten Kutim. "Kami akan segera bertemu Bupati Kutim. Kami ingin duduk bersama untuk membahas apa saja yang bisa dibantu pemerintah daerah, karena tanpa dukungan daerah cukup sulit bagi kami membangun lapas baru," katanya.
Sertifikat Tanah Jadi Syarat Mutlak Pencairan Anggaran
Endang menjelaskan pemerintah pusat saat ini masih memprioritaskan penambahan kapasitas lapas yang sudah kelebihan penghuni. Karena itu, pembangunan lapas baru di daerah sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah menyediakan lahan maupun dukungan pembangunan.
"Sertifikat tanah wajib telah berstatus atas nama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar anggaran pembangunan dapat dicairkan. Kami belajar dari beberapa pengalaman sebelumnya. Kalau status tanah belum jelas, Menteri Keuangan tidak akan mengeluarkan anggaran karena dikhawatirkan muncul sengketa di kemudian hari," terangnya.
Lapas PPU Masih Terkendala Lahan Rawa
Di tahun ini, Ditjenpas juga kembali fokus melanjutkan pembangunan Lapas Kelas III Penajam Paser Utara (PPU) yang masih tersendat. Salah satu kendalanya adalah kondisi lahan rawa yang harus dimatangkan terlebih dahulu sebelum pembangunan gedung dilakukan.
"Lapas Penajam ini sejak 2014, memang ada kendalanya karena kondisi rawa jadi harus ditimbun, sudah tiga kali tahap pembangunan. Kemudian ada komplain mengatakan (tanah) itu hak perseorangan, tapi kami tidak salah, kami diberikan Pemda, nanti kalau mau menuntut sebetulnya bukan ke kita, kita kan diberikan dan itu sudah atas nama kita ya sudah sah dari anggarannya bisa turun," pungkasnya.