BALIKPAPAN — Kuasa hukum Nurfadiah mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat. Langkah ini ditempuh setelah Polda Kalimantan Timur menerbitkan SP3 atas kasus yang melibatkan Irma Suryani, namun aset klien mereka senilai total Rp15 miliar masih ditahan penyidik.
Menurut kuasa hukum, SP3 yang diterbitkan tidak otomatis mengembalikan barang bukti yang disita. Padahal, aset berupa tanah dan bangunan tersebut merupakan milik sah Nurfadiah yang diduga terseret dalam perkara Irma Suryani.
Mengapa Aset Belum Dilepaskan Meski SP3 Terbit?
Pihak kuasa hukum menilai ada kejanggalan prosedur dalam penanganan perkara ini. SP3 seharusnya diikuti dengan pengembalian seluruh barang bukti kepada pemilik yang sah, termasuk aset Rp15 miliar milik Nurfadiah. Namun hingga saat ini, penyidik Polda Kaltim belum juga mengeluarkan aset tersebut.
“SP3 tidak menghapus kewajiban negara untuk mengembalikan hak warga negara yang dirampas. Ini soal kepastian hukum dan keadilan,” ujar kuasa hukum Nurfadiah dalam keterangannya, Senin (21/4).
Skema Pengembalian Aset yang Ditempuh
Gugatan praperadilan diajukan dengan dua pokok tuntutan. Pertama, menyatakan bahwa SP3 yang diterbitkan Polda Kaltim tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Kedua, memerintahkan penyidik untuk segera mengembalikan aset Rp15 miliar milik Nurfadiah.
Kuasa hukum menambahkan, jika gugatan dikabulkan, maka penyidik wajib mengeksekusi putusan tersebut dalam waktu 7 hari kerja. Mereka juga menyiapkan gugatan ganti rugi jika aset tidak segera dikembalikan.
Apa Dampak Praperadilan Ini bagi Warga?
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut nasib aset warga yang ditahan aparat penegak hukum. Bagi warga Kalimantan Timur yang memiliki perkara serupa, putusan praperadilan nantinya bisa menjadi preseden penting. Jika gugatan dikabulkan, maka pengembalian barang bukti pasca-SP3 tidak bisa lagi diabaikan oleh penyidik.
“Ini bukan hanya soal klien kami. Ini soal bagaimana negara memperlakukan hak milik warga negaranya,” tegas kuasa hukum.
Bagaimana Kelanjutan Kasus Irma Suryani?
SP3 yang diterbitkan Polda Kaltim terhadap Irma Suryani menjadi pemicu utama langkah hukum ini. Meski perkara pidana terhadap Irma Suryani dihentikan, aset yang disita dari Nurfadiah belum dikembalikan. Kuasa hukum menilai hal ini bertentangan dengan Pasal 46 KUHAP yang mengatur pengembalian barang bukti setelah perkara dihentikan.
Polda Kaltim sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana gugatan praperadilan ini. Sidang perdana praperadilan direncanakan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Kapan Aset Rp15 Miliar Bisa Kembali ke Nurfadiah?
Jika gugatan praperadilan dikabulkan, penyidik wajib mengembalikan aset dalam waktu 7 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun jika Polda Kaltim mengajukan kasasi, proses bisa berlarut hingga berbulan-bulan. Kuasa hukum optimistis gugatan ini akan dikabulkan karena dasar hukumnya kuat.
Apakah ada ganti rugi jika aset tidak dikembalikan?
Kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan gugatan ganti rugi perdata jika aset tidak kunjung dikembalikan setelah putusan praperadilan. Nilai ganti rugi akan disesuaikan dengan kerugian materiil dan imateriil yang dialami Nurfadiah selama asetnya ditahan.