Subsidi LPG 3 Kg Akan Dibatasi 2027, Pemerintah Siapkan Data Penerima via DTSEN

Penulis: Prayoga Santana  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:19:01 WIB
Menteri ESDM menyiapkan aturan pembatasan pembelian LPG 3 kg mulai 2027 dengan basis data DTSEN.

KALIMANTAN TIMUR — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan baru untuk membatasi siapa saja yang boleh membeli LPG tabung 3 kilogram (kg) atau gas melon. Saat ini, distribusi gas bersubsidi tersebut masih bersifat terbuka, artinya semua kalangan masyarakat bisa membelinya dengan harga murah, termasuk mereka yang secara ekonomi tidak layak menerima subsidi.

“Pendistribusian LPG ini masih bersifat terbuka. Yang dimaksud dengan bersifat terbuka, bahwa pada hari ini sebenarnya LPG 3 kilogram itu masih bisa digunakan oleh semua kelas masyarakat. Ini nanti yang akan kita lakukan pengaturan,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Kapan Aturan Baru Diterapkan?

Pemerintah belum memastikan tanggal pasti kapan pembatasan ini mulai berlaku. Yang jelas, transformasi tata kelola sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pendataan pengguna berbasis web. Tahap selanjutnya adalah pemadanan data dan penetapan kelompok masyarakat yang berhak.

Untuk memastikan data valid, Pertamina disebut telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). “Semua data-data akan dilakukan penguatan-penguatan sebelum nanti kita lakukan pengaturan kepada kelas-kelas masyarakat yang memanfaatkan LPG 3 kilogram tersebut,” ujar Laode.

Anggaran Subsidi Naik, tapi Penyaluran Bakal Dipersempit

Menariknya, pengetatan ini terjadi di tengah kenaikan anggaran subsidi. Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengusulkan subsidi untuk Jenis BBM Tertentu dan LPG tabung 3 kg sebesar Rp 142,84 triliun. Angka ini naik 22,2% dibandingkan outlook 2026 yang sebesar Rp 116,85 triliun.

Total subsidi energi secara keseluruhan dalam RAPBN 2027 direncanakan mencapai Rp 272,9 triliun, meningkat Rp 45,7 triliun dibandingkan outlook 2026. Artinya, pemerintah menambah uang subsidi, tetapi ingin memastikan uang tersebut hanya dinikmati oleh rumah tangga yang benar-benar membutuhkan.

Siapa yang Berhak dan Bagaimana Cara Ceknya?

Kriteria teknis calon penerima subsidi LPG 3 kg belum dirinci secara resmi oleh Kementerian ESDM. Namun, penataan ini akan diintegrasikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penentuan kelompok masyarakat yang berhak.

Bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kebutuhan memasak pada gas melon, tidak perlu panik. Pemerintah belum mengumumkan mekanisme pendaftaran mandiri atau aplikasi khusus untuk pengecekan status penerima. Informasi lengkap dan terbaru dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian ESDM di esdm.go.id atau menunggu pengumuman resmi dari Pertamina selaku penyalur.

Yang Perlu Diketahui Masyarakat Sekarang

Sampai aturan baru ditegaskan, gas melon 3 kg masih bisa dibeli siapa saja di pangkalan resmi. Namun, warga yang ekonominya mampu sebaiknya mulai beralih ke LPG nonsubsidi agar kuota pemerintah benar-benar sampai ke tangan warga kurang mampu.

Pemerintah mengingatkan akan terus memperbaiki data penerima agar subsidi tepat sasaran. Jika nanti aturan resmi terbit, pembeli kemungkinan harus menunjukkan dokumen kependudukan atau terdaftar dalam basis data sosial ekonomi nasional saat membeli di pangkalan.

Waspadai pihak-pihak yang mengaku bisa mendaftarkan Anda sebagai penerima subsidi dengan imbalan uang. Hingga berita ini ditulis, tidak ada skema pendaftaran mandiri berbayar yang diumumkan pemerintah. Seluruh proses penataan masih dalam tahap penyempurnaan data.

Reporter: Prayoga Santana
Sumber: investortrust.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top