BKD Kaltim Tunggu Regulasi Pusat untuk Alih Status Ribuan Guru PPPK, Seleksi Diproyeksikan 2027

Penulis: Prayoga Santana  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16:31 WIB
Plt Kepala BKD Kaltim Yuli Fitriyanti menyampaikan daerah menunggu regulasi pusat terkait pengalihan status guru PPPK di Samarinda, Kamis.

SAMARINDA — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur belum menerima petunjuk teknis dari pemerintah pusat soal pengalihan status bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Plt Kepala BKD Kaltim Yuli Fitriyanti menegaskan daerah tidak bisa bergerak sebelum regulasi resmi diturunkan.

"Terkait pengalihan status kepegawaian tersebut kami di daerah belum mendapatkan instruksi resmi dari pusat," ujar Yuli di Samarinda, Kamis.

Pembahasan peralihan status ini mengemuka dari hasil rapat finalisasi antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama jajaran kementerian terkait. Pemerintah provinsi disebutnya siap memfasilitasi tahapan pengalihan status apabila pedoman pelaksanaannya telah resmi diterbitkan.

Jumlah Guru PPPK yang Terdampak Kebijakan Nasional

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara mencatat secara nasional ada 995.245 guru berstatus PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru dengan status PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 231.246 orang.

Para pendidik yang masih berstatus paruh waktu rencananya diberikan kesempatan khusus untuk beralih menjadi pegawai penuh waktu terlebih dahulu. Kebijakan peningkatan status ini menyasar tenaga pengajar di lingkungan sekolah umum, madrasah negeri, hingga taman kanak-kanak.

Proyeksi Kebutuhan Formasi Guru Hingga 2027

Pemetaan formasi guru sengaja disiapkan untuk memenuhi proyeksi kebutuhan nasional sebanyak 526.689 formasi. Kebutuhan ini mencakup berbagai jenjang sekolah, madrasah, serta program Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.

"Bila rencana tersebut terealisasi maka pasti pemerintah pusat sudah menyiapkan draf ketentuan terkait langkah pelaksanaannya," papar Yuli.

Skema pengangkatan menjadi abdi negara dan pegawai negeri sipil ini diproyeksikan mulai dibuka tahapan seleksinya pada awal tahun 2027. Hingga kini, pemerintah daerah memilih menunggu kepastian regulasi sebelum menyusun langkah teknis di lapangan.

Reporter: Prayoga Santana
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top