Subsidi Pertalite 2027: Pemerintah Siap Batasi Akses untuk Desil 9 dan 10, Ini Penjelasan Lengkap DTSEN

Penulis: Okta Nugraha  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:25:31 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan mengenai alokasi subsidi energi dalam RAPBN 2027 di Kalimantan Timur.

KALIMANTAN TIMUR — Wacana pembatasan subsidi BBM kembali mencuat dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Pemerintah mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp272,95 triliun, meningkat 20,1 persen dibanding outlook 2026 yang mencapai Rp227,26 triliun. Dari total tersebut, subsidi untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) dan LPG 3 kilogram dialokasikan Rp142,84 triliun.

Kriteria Desil 9 dan 10: Bukan Sekadar Ukuran Gaji

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut masyarakat pada desil 9 dan 10 berpotensi dibatasi secara bertahap dalam konsumsi Pertalite. Namun, klasifikasi ini tidak semata-mata ditentukan dari besaran pendapatan seseorang.

Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memeringkat kesejahteraan keluarga berdasarkan berbagai variabel. Metode yang dipakai adalah Proxy Means Test (PMT), yang memprediksi tingkat konsumsi atau pengeluaran per kapita berdasarkan karakteristik individu dan keluarga.

Variabel yang dinilai beragam, mulai dari demografi, pendidikan, ketenagakerjaan, kondisi perumahan, hingga kepemilikan aset seperti sepeda motor, mobil, rumah lain, lahan, perhiasan emas, dan peralatan rumah tangga.

Rentang Ekonomi Desil 10 Lebar, Kelas Menengah Ikut Terdampak

Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan bahwa desil 10 memiliki rentang pengeluaran yang lebar, mulai dari Rp3,03 juta hingga Rp133 juta per kapita per bulan. Kondisi ini menunjukkan penghuni desil 10 tidak berada dalam situasi ekonomi yang seragam.

"Artinya, sebagian besar penghuni desil 10 sebenarnya masih berada di kelas menengah," kata Yusuf, Kamis (13/8/2026).

Menurut Yusuf, penetapan kelas ekonomi seharusnya mengacu pada angka pengeluaran absolut agar penargetan kebijakan lebih tepat. Istilah desil 10 memang mudah dipahami publik sebagai kelompok paling kaya, padahal secara statistik itu hanya posisi relatif dalam distribusi kesejahteraan.

DTSEN: Data Terpadu untuk Menentukan Hak Subsidi

DTSEN dibangun sebagai fondasi reformasi perlindungan sosial dan subsidi. Basis data ini mencakup kondisi sosial, ekonomi, serta peringkat kesejahteraan keluarga. Pembaruan data dilakukan melalui data administrasi, sensus, survei, dan verifikasi lapangan.

Meski demikian, pertanyaan krusial muncul: apakah hasil pemeringkatan yang dirancang untuk menggambarkan posisi relatif rumah tangga dapat sekaligus menjadi garis batas untuk menentukan hak atas setiap jenis subsidi?

Desil pada dasarnya adalah instrumen untuk mengurutkan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif, bukan label permanen yang menetapkan seseorang masuk kelompok miskin, menengah, atau kaya untuk seluruh kebutuhan kebijakan.

Cara Cek Status Penerima Subsidi

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka masuk dalam kategori penerima subsidi, pemerintah menyediakan kanal pengecekan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser
  2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP
  3. Isi nama lengkap sesuai data kependudukan
  4. Klik tombol "Cari Data" untuk melihat hasil

Perlu dicatat, DTSEN berbeda dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini digunakan untuk penyaluran bansos. DTSEN lebih luas cakupannya dan mencakup seluruh lapisan masyarakat.

Yang Perlu Dipahami Masyarakat

Kebijakan pembatasan subsidi Pertalite masih dalam tahap kajian. Mekanisme finalnya belum ditetapkan, sehingga masyarakat belum perlu melakukan tindakan administrasi apa pun saat ini.

Informasi lengkap mengenai perkembangan kebijakan dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial. Waspadai pihak-pihak yang menawarkan bantuan pendaftaran dengan imbalan tertentu, karena proses verifikasi data dilakukan langsung oleh pemerintah tanpa perantara.

Reporter: Okta Nugraha
Sumber: akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top