Hak Angket DPRD Kaltim Diprediksi Gagal Total, Syarat Kuorum 2/3 Tak Mungkin Terpenuhi

Penulis: Ridho Pratama  •  Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:42:31 WIB
Suasana rapat paripurna DPRD Kalimantan Timur di Samarinda, Senin (3/8/2026), menjadi latar pembahasan usulan hak angket yang hingga kini belum dijadwalkan lanjutan oleh Badan Musyawarah.

SAMARINDA — Usulan hak angket yang sempat menggema di Gedung DPRD Kalimantan Timur kini nyaris kehilangan tenaga. Hingga awal Agustus 2026, Badan Musyawarah (Banmus) belum juga menjadwalkan pembahasan lanjutan, dan secara matematis, inisiatif politik ini dinilai mustahil untuk direalisasikan.

Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, mengungkapkan bahwa usulan tersebut sebenarnya sempat dibahas dalam agenda Banmus bersamaan dengan pergantian antarwaktu (PAW). Namun, sejak saat itu, tidak ada lagi agenda lanjutan yang mengarah pada realisasi hak angket.

Stabilitas Politik Menjadi Alasan Utama Pengenduran

Yenni menjelaskan, meredanya tensi antara legislatif dan eksekutif menjadi faktor kunci yang menggeser prioritas pembahasan. Ia menilai suasana politik di Kaltim dalam sebulan terakhir sudah jauh lebih tenang dibandingkan periode sebelumnya.

“Keadaan sekarang sudah kondusif. Sudah sekitar satu bulan ini kita tenang, aman. Jadi menurut saya sebenarnya tidak ada masalah lagi,” ujar Yenni saat ditemui di kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (3/8/2026).

Perhitungan Politik: Dukungan 2/3 Anggota Dinilai Mustahil

Lebih lanjut, Yenni menyoroti aspek formal yang menjadi batu sandungan terbesar. Ia menegaskan bahwa pengambilan keputusan hak angket tidak bisa dilakukan secara serampangan dan terikat ketat pada aturan internal dewan.

“Mau diulang berapa kali pun, keputusan itu tetap harus memenuhi ketentuan. Berapa fraksi yang ikut, berapa anggota yang hadir, sampai persyaratan dua pertiga itu. Itu menurut saya tidak akan pernah ketemu,” tegasnya.

Mekanisme Alternatif Masih Terkendala Jadwal Paripurna

Meski hak angket buntu, DPRD Kaltim tidak menutup pintu untuk menggunakan mekanisme pengawasan lain. Namun, langkah tersebut tidak bisa serta-merta dieksekusi karena ada prosedur yang harus dilalui, termasuk konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau mengambil keputusan di luar hak angket, hasil konsultasi di kementerian kemarin menyebutkan harus melalui dua sampai tiga kali paripurna berikutnya. Karena itu belum dilakukan, maka keputusan di luar hak angket juga belum bisa ditentukan,” jelas Yenni.

Pemicu Awal: Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar dan Renovasi Kantor Gubernur

Wacana hak angket ini mencuat setelah aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kaltim pada 21 April 2026. Saat itu, mayoritas fraksi menyetujui usulan tersebut untuk meminta penjelasan atas kebijakan yang menjadi sorotan publik.

Setidaknya ada dua pos anggaran strategis yang memicu gelombang protes, yaitu pengadaan mobil dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar serta anggaran renovasi Kantor Gubernur yang mencapai Rp25 miliar. Usulan ini sempat didukung oleh enam fraksi dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Namun, perjalanan usulan ini terhambat oleh serangkaian kendala. Beberapa rapat paripurna yang dijadwalkan khusus untuk membahas hak angket gagal mengambil keputusan lantaran kuorum tidak terpenuhi. Perbedaan tafsir terhadap tata tertib serta proses konsultasi ke Kemendagri untuk kepastian hukum juga turut memperlambat langkah tersebut.

Dengan komunikasi yang kini disebut semakin membaik antara legislatif dan eksekutif, publik Kaltim tampaknya harus mengubur harapan adanya investigasi politik lebih dalam. DPRD Kaltim masih memiliki ruang pengawasan, namun semuanya bergantung pada dinamika politik ke depan yang belum menunjukkan tanda-tanda akan memanas kembali.

Reporter: Ridho Pratama
Sumber: radarbontang.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top