SAMARINDA — Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2027 memasuki tahap krusial. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim kini fokus memetakan postur belanja di tengah kondisi fiskal yang menyempit, bukan sekadar menyusun angka pendapatan dan pengeluaran.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud mengungkapkan, tahapan pembahasan yang berlangsung saat ini baru memasuki sidang pertama. Masih ada tiga hingga empat kali pembahasan lanjutan sebelum postur APBD 2027?? disepakati dan ditetapkan.
Hasanuddin yang akrab disapa Hamas menegaskan, alokasi belanja yang bersifat mandatory atau wajib tidak bisa ditawar. Ketentuan undang-undang mengharuskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dan kesehatan 10 persen dari total belanja daerah.
"Di belanja itu ada belanja mandatory, ada belanja prioritas, dan ada belanja pilihan. Nah, ini yang sedang dibahas teman-teman Banggar, mana yang wajib, mana yang menjadi prioritas, dan mana yang bisa disesuaikan," ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Selain pendidikan dan kesehatan, pemenuhan infrastruktur dasar juga menjadi kewajiban yang harus dianggarkan. Hamas menyebut amanat peraturan perundang-undangan tidak memberi ruang bagi daerah untuk menunda belanja jenis ini.
Setelah kebutuhan dasar terpenuhi, Banggar akan menghitung ulang kemampuan fiskal untuk mendanai program unggulan Pemerintah Provinsi Kaltim, yakni Gratispol dan Jospol. Kedua program yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat ini tetap menjadi perhatian, tetapi pelaksanaannya harus menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
"Gratispol juga mendukung program mandatory. Jospol juga begitu. Tetapi semuanya harus disesuaikan karena kemampuan anggaran kita turun drastis," kata Hamas.
Proyeksi pendapatan daerah yang baru mencapai Rp 12,1 triliun masih bersifat sementara. Hamas menjelaskan, realisasi dana transfer dari pemerintah pusat hingga akhir Juli baru sekitar Rp 5 triliun hingga Rp 6 triliun atau 40 persen dari perkiraan.
DPRD Kaltim tidak ingin mengulang kesalahan prosedur dalam penyusunan APBD. Hamas menegaskan, setiap tahapan harus berjalan sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) agar tidak berujung pada sanksi.
"Kalau tahapannya tidak sesuai saat konsultasi ke Kemendagri atau Kementerian Keuangan, jangan sampai daerah justru terkena pemotongan lagi. Itu yang harus kita hindari," tandasnya.
Dengan ruang fiskal yang semakin terbatas, pembahasan APBD 2027 dipastikan berlangsung lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya. DPRD memilih mengedepankan belanja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat sambil menunggu kepastian besaran dana transfer dari pemerintah pusat.
"Kalau ternyata nanti dana transfer berubah atau bahkan berkurang lagi, tentu semuanya harus dihitung ulang. Makanya kita mengikuti ritmenya saja," ujar Hamas.