Warga Palaran yang Ditampung di Rumah Korban Justru Gondol 3 Ponsel, Kerugian Capai Rp 8,6 Juta

Penulis: Ridho Pratama  •  Jumat, 24 Juli 2026 | 18:17:31 WIB
Teddi Tesar Rajab, warga yang ditampung di rumah korban di Palaran, diamankan polisi karena diduga mencuri tiga ponsel senilai Rp 8,6 juta.

SAMARINDA — Kebaikan hati seorang warga di Kecamatan Palaran berujung petaka. Teddi Tesar Rajab (32), pria yang baru beberapa hari ditampung di rumah korban, justru menggondol tiga unit ponsel milik keluarga tersebut saat semua penghuni masih terlelap.

Pelaku ditangkap anggota Opsnal Reskrim Polsek Palaran bersama Unit Jatanras Polresta Samarinda pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Ia dibekuk di sebuah rumah di Jalan Slamet Riyadi, Gang Kangkung, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang.

Kronologi Pengkhianatan di Dalam Rumah

Kapolsek Palaran mengungkapkan, kasus ini bermula ketika korban menerima permintaan saudara istrinya untuk menampung Tesar di rumahnya yang berada di Jalan Trikora, Gang Angga, RT 51, Kelurahan Rawa Makmur. Tersangka mulai tinggal di sana pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Malam harinya, seluruh penghuni rumah beristirahat seperti biasa. Korban meletakkan ponsel Infinix berwarna hitam di bawah bantal, sementara dua ponsel milik anaknya—Redmi 10 warna hitam dan Oppo A18 warna putih gradasi biru muda—sedang diisi daya di dalam kamar.

Namun keesokan paginya, sekitar pukul 05.30 Wita, saat korban hendak mengantar anaknya ke sekolah, ketiga ponsel tersebut sudah raib. Korban juga mendapati Tesar tidak lagi berada di rumah.

Kerugian Rp 8,6 Juta dan Barang Bukti yang Disita

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,6 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Palaran. Berbekal hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di Kecamatan Sungai Kunjang.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah mengambil ketiga telepon genggam milik korban,” ungkap polisi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi warna biru, satu unit Infinix warna hitam, dan satu unit Oppo warna putih-biru.

Ancaman Hukum bagi Tersangka

Saat ini, Teddi Tesar Rajab telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polsek Palaran masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau aksi serupa yang pernah dilakukan tersangka sebelumnya.

Reporter: Ridho Pratama
Sumber: klikkaltim.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top