KALIMANTAN TIMUR — Keputusan ini menjawab keluhan pengusaha nelayan yang kapalnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan BBM bersubsidi Rp6.800 per liter, namun juga kesulitan membeli solar non-subsidi yang sempat menyentuh Rp21.300 per liter. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa harga khusus yang disepakati adalah Rp15.000 per liter, atau Rp3.600 lebih murah dari harga rata-rata produksi solar dalam negeri yang dipatok Rp18.600 per liter.
Pemerintah memilih menggunakan dana dari BPDP karena lembaga tersebut dinilai memiliki kecukupan dana. “Pak Menteri ESDM akan membuat regulasi terkait subsidi tersebut, yang besarnya kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers usai rapat.
Kebijakan ini akan berlaku dengan kuota 400.000 ton untuk enam bulan ke depan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat keputusan sebagai tindak lanjut arahan presiden.
Agar tidak terjadi penyalahgunaan, pemerintah akan berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menentukan titik-titik penyaluran BBM khusus ini. “Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah dipergunakan,” tegas Menteri Bahlil.
Langkah ini merupakan upaya memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor perikanan yang kapalnya berukuran di atas 30 GT. Menurut Bahlil, harga Rp15.000 per liter diharapkan dapat menekan biaya operasional yang sempat membengkak akibat lonjakan harga BBM non-subsidi.
Sebelumnya, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT sudah menikmati harga BBM Rp6.800 per liter. Kelompok pengusaha nelayan dengan kapal 30–200 GT selama ini berada di posisi abu-abu: tidak bisa mengakses solar subsidi karena batasan ukuran kapal, namun juga terbebani harga pasar yang fluktuatif.
Dengan adanya harga khusus ini, pemerintah berharap biaya melaut menjadi lebih terprediksi. “Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan,” ujar Menteri Bahlil.