Pemerintah Targetkan 100 Persen Lahan Pertanian Dilindungi, Sulsel Tembus 88 Persen

Penulis: Okta Nugraha  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 20:07:01 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian untuk ketahanan pangan nasional.

KALIMANTAN TIMUR — Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan perlindungan lahan pertanian merupakan kebijakan yang tidak bisa ditawar. Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga ketahanan pangan nasional di tengah tekanan alih fungsi lahan yang masih tinggi.

Angka Capaian dan Target Nasional

Provinsi Sulawesi Selatan menjadi salah satu daerah dengan progres tercepat. Dari total lahan pertanian yang ada, 88,05 persen telah ditetapkan sebagai LP2B. Angka ini melampaui target yang diberikan pemerintah pusat.

Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh provinsi rampung menetapkan LP2B pada tahun ini. Beberapa daerah lain masih berada di bawah angka 50 persen dan menjadi perhatian khusus.

Mengapa Perlindungan Lahan Mendesak

Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri dan permukiman terus terjadi. Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan setiap tahun ribuan hektare sawah produktif lenyap. Jika tidak dihentikan, target swasembada pangan terancam gagal.

Nusron menekankan bahwa penetapan LP2B bukan sekadar formalitas. “Ini adalah fondasi. Setelah lahan ditetapkan, kita harus memastikan lahan itu benar-benar digunakan untuk produksi pangan,” katanya dalam keterangan resmi kemarin.

Skema Pengawasan dan Insentif

Pemerintah menyiapkan skema pengawasan ketat. Setiap perubahan fungsi lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B harus mendapat izin khusus dari kementerian. Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Di sisi lain, pemilik lahan yang lahannya ditetapkan sebagai LP2B mendapat insentif. Bentuknya bisa berupa bantuan pupuk, benih, atau akses permodalan. Kebijakan ini diharapkan mendorong petani tetap bertahan di sektor pertanian.

Kementerian juga mendorong pemerintah daerah memasukkan perlindungan lahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini untuk mencegah tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah.

Tantangan di Daerah Lain

Meski Sulsel menjadi contoh, sejumlah provinsi masih menghadapi kendala. Data inventarisasi lahan yang belum lengkap dan konflik kepentingan dengan sektor lain menjadi hambatan utama. Nusron meminta kepala daerah segera menyelesaikan penetapan LP2B di wilayahnya.

“Jangan sampai lahan pertanian yang sudah produktif justru dikorbankan untuk proyek yang tidak prioritas,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan seluruh provinsi mencapai minimal 80 persen penetapan LP2B pada akhir 2026. Jika tercapai, pasokan pangan nasional diproyeksikan lebih stabil dan ketergantungan impor bisa ditekan.

Reporter: Okta Nugraha
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top