SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur kembali memasukkan pembahasan usulan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas'ud ke dalam agenda rapat paripurna lanjutan. Rapat tersebut sementara dijadwalkan pada 13 Juli 2026 setelah sebelumnya batal karena tidak memenuhi syarat kuorum pada 10 Juni 2026.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (30/6/2026). Banmus menyusun jadwal kegiatan dewan untuk periode Juli hingga Agustus 2026, termasuk agenda hak angket.
"Terkait hak angket memang ada, tetapi saat ini masih dijadwalkan sementara pada 13 Juli," kata Yenni Eviliana kepada wartawan.
Politikus PKB itu menegaskan jadwal tersebut belum final. Pelaksanaannya masih akan disesuaikan dengan perkembangan situasi dan agenda DPRD lainnya. "Sudah dijadwalkan, tetapi belum pasti. Kita lihat perkembangan nanti, karena memang masih bersifat sementara," ujarnya.
Sebelumnya, rapat paripurna pada 10 Juni 2026 gagal dilanjutkan karena hanya dihadiri 32 dari 55 anggota DPRD. Ketentuan mengharuskan kehadiran sedikitnya tiga perempat anggota dewan untuk memenuhi kuorum. Sidang yang sempat diskors tiga kali akhirnya ditunda tanpa menghasilkan keputusan.
Menurut Yenni, DPRD juga masih menunggu proses pelantikan pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kursi almarhum Kamaruddin Ibrahim. Hal ini turut memengaruhi pelaksanaan agenda hak angket.
Pembahasan hak angket kemungkinan masih memerlukan satu hingga tiga kali pertemuan lanjutan. Sebab, pada rapat sebelumnya belum menghasilkan keputusan apa pun. "Kemarin kan masih belum lengkap dan belum ada keputusan. Kemungkinan paling tidak satu sampai tiga kali pertemuan lagi," kata Yenni.
Selain hak angket, Banmus juga menyusun sejumlah agenda dewan usai masa reses. Beberapa di antaranya adalah rapat komisi, rapat pendahuluan anggaran, serta persiapan pembahasan APBD Perubahan 2026 dan APBD Murni 2027.