BERAU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau tidak tinggal diam. Satu buronan dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 4,4 miliar masih berkeliaran. Untuk mempercepat penangkapan, Kejari Berau kini melibatkan tim Asset Management Center (AMC) Kejaksaan Agung.
Kepala Kejari Berau, melalui Kasi Intel, membenarkan bahwa satu DPO belum juga tertangkap. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan AMC Kejagung, sebuah unit khusus yang menangani pelacakan aset dan buronan kelas kakap. “Kami libatkan AMC untuk memperkuat tim pemburu,” ujar sumber di lingkungan kejaksaan.
Modus dalam kasus ini tergolong klasik namun merugikan. Pelaku diduga mengajukan KUR secara fiktif atas nama sejumlah warga di Berau. Bank penyalur pun mengucurkan dana yang kemudian dinikmati segelintir orang. Negara harus menanggung kerugian hingga Rp 4,4 miliar.
Meski satu pelaku masih buron, penyidik Kejari Berau terus merampungkan berkas perkara. Persiapan sidang untuk tersangka lain yang sudah ditahan juga tidak dihentikan. Kejari memastikan proses hukum tidak akan terhambat oleh buronnya salah satu pelaku.
Kejari Berau akan terus berkoordinasi dengan AMC Kejagung dan aparat kepolisian. Pihaknya juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan DPO. Identitas buronan sengaja tidak dibuka luas untuk menghindari kesalahan informasi di lapangan.
Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan lanjutan. Namun, pihak kejaksaan belum bisa memastikan kapan buronan akan tertangkap. Yang jelas, tim gabungan terus bergerak dan tidak akan berhenti sampai yang bersangkutan diamankan.