Dalam sidang pemeriksaan awal yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner M. Idris, Riyono Pratikto mengajukan permohonan akses terhadap sejumlah dokumen kunci. Permintaan itu mencakup salinan lengkap warkah penerbitan HPL, dokumen pelepasan hak atas tanah, berita acara pengukuran, hingga bukti pembayaran atau ganti rugi jika tersedia.
“Dokumen-dokumen terkait warkah dan dasar penerbitan HPL tahun 1991 kami butuhkan untuk transparansi dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang bersangkutan,” ujar pihak pemohon dalam persidangan.
Pihak termohon dari Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kota Samarinda langsung menyanggah permintaan tersebut. Mereka menyatakan bahwa informasi dan dokumen warkah yang dimohonkan termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia.
“Untuk membuka dokumen-dokumen tersebut, kami harus melalui mekanisme uji konsekuensi secara berjenjang, sesuai dengan kewenangan dan regulasi di bawah Kementerian ATR/BPN,” jelas perwakilan BPN Samarinda di hadapan majelis.
Setelah mendengar argumentasi awal kedua belah pihak, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali setelah 20 hari kerja, guna memberikan waktu bagi pemeriksaan dokumen pendukung dan mekanisme persidangan lebih lanjut.
“Sidang sengketa informasi nomor register 018/REG-PSI/KI-KALTIM/V/2026 antara Pemohon Riyono Pratikto dan Termohon Kantor Pertanahan Samarinda, kita tunda untuk selanjutnya dilaksanakan sidang lanjutan setelah 20 hari kerja dari sekarang,” kata Ketua Majelis M. Idris menutup sidang.